Modus Mobil Modifikasi, Polres Siak Tangkap Pencuri Sapi di Sawit Permai

SIAK, MediaKoran.ID – Aksi pencurian dua ekor sapi di Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun, akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Siak melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial SU (48), warga Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan, yang diduga sebagai pelaku utama.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat itu, pemilik sapi, Rianto (60), baru kembali dari bekerja dan menemukan dua dari sepuluh ekor sapinya raib dari kebun sawit tempat mereka biasa mencari makan,” terang AKP Bayu, Rabu (14/5/2025).

AKP Bayu juga menjelaskan bahwa korban sempat mengikatkan hewan ternaknya tersebut di batang sawit milik salah satu warga.

“Korban sempat mengikat semua sapi di batang sawit milik warga bernama Pak Kardi. Namun saat dicek kembali, dua sapi sudah tidak ada. Warga sekitar menyebut melihat dua sapi dibawa oleh seseorang menggunakan mobil Kijang merah yang telah dimodifikasi,” ujar AKP Bayu.

Penyelidikan pun segera dilakukan. Berdasarkan rekaman CCTV milik warga, tampak sebuah mobil pick-up merah mengangkut dua sapi keluar dari lokasi. Identitas pelaku mulai mengerucut ke Su.

Tak butuh waktu lama, pada Selasa, 13 Mei 2025, tim berhasil melacak keberadaan Su di kawasan Pasar Km 55, Sawit Permai.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim menemukan mobil mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri di samping rumah warga. Dua pria terlihat sedang berbincang di belakang rumah, dan salah satunya adalah Su. Saat diamankan dan diinterogasi, ia mengaku mencuri sapi tersebut,” lanjut AKP Bayu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain, 1 unit mobil Kijang pick-up warna merah bernopol BM 9521 AB dan 1 unit handphone merk Vivo Y15S warna biru tua.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Bayu menegaskan, Polres Siak akan bekerja maksimal untuk menjamin keamanan masyarakat

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. Polres Siak akan terus bekerja maksimal untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News






Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *